Menurut hukum islam , bagi setiap orang mukallaf , yaitu " Orang muslim yang berakal dan sudah dewasa ( akil baligh ) , serta telah mendengarkan saruan ( Agama ) , maka di wajibkan mematuhi segala perintah dan menjauhi semua larangan dari Allah SWT , untuk mengetahuinya , maka kita harus pula mengetahui definisi , hukum dalam Islam . kemaren teman se kantor saya tanya , tanyanya gini , mas ? saya jawab Dapa , lalu teman saya bilang gini , mas ada berapa ya macam-Macam nya hukum islam ya ? lalu saya jawab ada 5 ( lima ) , terus teman saya bilang lagi pada saya , apaan aja ya mas ?.
Menurut islam Macam-Macam hukum Islam ( menurut Hukum Syar'i ) ada ( lima ) yaitu :
Yang Pertama "
- wajib ( fardu ) : perintah yang harus dikerjakan .
wajib ( fardu ) di bagi dua bagian :
a, wajib 'ain
b, Wajib kifayah : kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah di kerjakan oleh sebagian orang
mukalaf .
- Sunnah ,
yaitu seruan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak juga mengapa ( tidak berdosa )
sunnah juga di bagi 2 ( dua )
(a) sunnah muakad
(b) sunnah ghoiru muakkad
- Haram , yaitu : Larangan keras yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila di kerjakan menda-
dapat Dosa
- Makruh , yaitu : larangan yang tidak keras , Apabila dikerjakan tidak berdosa , dan jika di tinggalkan me-
ndapat pahala ( terpuji ),seperti makan petai ,bawang , jengkol mentah
- Mubah , yaitu : Sesuatu Perkara yang pabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala , dan jika di tinggalkan
juga tidak ber dosa ( boleh dikerjakan dan boleh di tinggalkan )
NB : Semoga bermanfaat bagi kita semua Amin ,.....
0 Response to "5 Hukum Islam"
Posting Komentar